Oleh: Ari M. Jinahar
Riyadh, 25 Juni 2024 – Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi merilis rancangan usulan penambahan beberapa pasal baru dalam Sistem Ketenagakerjaan. Rancangan ini bertujuan untuk memperketat aturan terkait perekrutan dan penggunaan tenaga kerja asing di Arab Saudi, dengan penekanan khusus pada praktik perekrutan yang tidak sesuai aturan.
Dalam rancangan tersebut, terdapat penambahan tiga pasal utama sebagai berikut:
Pasal 32 (Bis): Melarang setiap individu atau badan hukum untuk merekrut pekerja tanpa adanya pekerjaan yang tersedia untuk mereka. Aturan ini bertujuan untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan izin kerja.
Pasal 229 (Bis): Mengatur sanksi bagi pihak yang melanggar Pasal 32 (Bis) dengan merekrut pekerja tanpa adanya pekerjaan yang tersedia. Pelanggar dapat dikenakan denda minimal 200 ribu riyal dan maksimal 1 juta riyal. Jika pelanggar adalah pekerja asing, maka akan dikenakan sanksi tambahan berupa deportasi. Selain itu, individu yang menawarkan jasa tenaga kerja secara ilegal juga akan dikenakan denda yang sama dengan kemungkinan deportasi bagi pekerja asing yang terlibat. Tingkat denda akan mempertimbangkan dampak dari pelanggaran yang dilakukan.
Pasal 230 (Bis): Menugaskan kementerian untuk menangani pelanggaran yang diatur dalam Pasal 229 (Bis) dan merujuknya ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum di pengadilan umum.
Kementerian berharap dengan adanya penambahan pasal-pasal ini, praktik perekrutan tenaga kerja di Arab Saudi dapat lebih teratur dan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta mengurangi penyalahgunaan izin kerja dan eksploitasi tenaga kerja asing.
Rancangan ini masih dalam tahap konsultasi dan pengumpulan masukan dari berbagai pihak terkait sebelum disahkan menjadi bagian dari regulasi resmi. Masyarakat dan para pemangku kepentingan diundang untuk memberikan masukan dan tanggapan mereka terhadap usulan ini guna menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan transparan.