Risiko Besar Jika Bekerja ke Saudi dengan Visa Ziarah

Arab Saudi adalah negara yang banyak dikunjungi warga Indonesia, selain untuk tujuan Ibadah Haji dan Umrah, negara petro dollar ini juga merupakan salah satu negara destinasi calon pekerja migran Indonesia (PMI). Meski pengiriman pekerja sektor domestik/non formal telah ditutup secara resmi pada tahun 2014 oleh Menteri Tenaga Kerja era Hanif Dhakiri, faktanya masih banyak pekerja migran sektor domestik yang diselundupkan ke negara Timur-Tengah, khusunya Arab Saudi menggunakan visa ziarah.

Ketika pengiriman ini bersifat ilegal/unprosedural maka pekerja migran akan sangat rentan bermasalah atau bahkan mudah di eksploitasi pengguna jasa, dari mulai pembayaran gaji hingga jam kerja. Karena pada dasarnya pengriman PMI yang diberangkan secara ilegal tidak tercatat atu terdata di databaseย Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). ย 


Selain itu kesiapan mental dan pengetahuan kultur dan hukum negara penempatan menjadi sebuah dasar yang perlu dimiliki pekerja migran, tidak heran pekerja migran yang datang dengan visa ziarah banyak mengalami masalah karena mereka (PMI) tidak dibekali pelatihan kerja dan informasi terkait kultur dan negara penempatan.

Masalah akan terus bertambah ketika si pengguna jasa memberikan jam kerja berlebihan dan tidak membayar gaji yang sesuai. Sementara itu PMI tidak punya kekuatan hukum/legal standing untuk memfoloow upย kasus mereka ke otoritas Arab Saudi karena tidak mempunyai surat perjanjian kerja (PK) yang dilegalisir KBRI/KJRI.

Apakah masalah sampai disitu saja? Tentu tidak! Masalah yang paling serius adalah terkait status izin tinggal. Banyak sekali PMI yang tidak diperpanjang masa izin tinggalnya. Pertanyaan yang sering muncul di benak para PMI adalah apakah tetap tinggal di majikan/pengguna jasa dengan status overstayer dan gaji kecil ataukah kabur?

Lalu apakah kabur menjadi solusi terbaik dengan ekspektasi gaji besar dan mudah pulang ke Indonesia? Masalah serius akan muncul ketika majikan melaporkan ke Polisi (Balagh Surtoh) terhadap pekerjanya yang kabur. Konsekwensi terbesar pekerja migran di Arab Saudi adalah ketika mereka mempunyai catatan laporan di Kepolisian (Balagh Surtoh), karena tidak akan bisa pulang ke Indonesia sebelum menyelesaikan proses hukum.(Iyd)

Leave a Reply

Back To Top